Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan Perlindungan Anak di Daerah dalam bentuk mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah.
(2) Koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka memenuhi Hak Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus.
(3) Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. anak dalam situasi darurat;
b. anak yang berhadapan dengan hukum;
c. anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
d. anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
e. anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
f. anak yang menjadi korban pornografi;
g. anak yang menjadi pelaku pornografi;
h. anak dengan human immunodeficiency virus/ acquired immuno deficiency syndrome;
i. anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
j. anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis;
k. anak korban kejahatan seksual;
l. anak korban jaringan terorisme;
m. anak pelaku jaringan terorisme:
n. anak penyandang disabilitas;
o. anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
p. anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan
q. anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
Koreksi Anda
