Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas untuk memenuhi hak Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, dengan:
a. memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan dengan menjamin terselenggaranya program wajib belajar 12 (dua belas) tahun untuk semua anak tanpa dipungut biaya;
b. memberikan kesempatan dan aksebilitas bagi anak penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan;
c. menyelenggarakan pendidikan inklusi bagi anak penyandang disabilitas;
d. mengoptimalkan pendidikan keterampilan;
e. menyediakan taman kota, taman bermain, gedung kesenian dan gelanggang olah raga sebagai wadah untuk mengasah dan mengembangkan bakat, minat dan kreativitas anak dibidang seni, budaya dan olah raga;
f. mewujudkan sekolah ramah anak disetiap jenjang pendidikan;
g. memberikan beasiswa bagi siswa keluarga tidak mampu;
h. memfasilitasi siswa putus sekolah di Sekolah Terbuka atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
i. memberikan penghargaan kepada siswa berprestasi dalam bidang akademik, seni budaya dan olah raga;
j. mengeluarkan kebijakan untuk penyelenggara pendidikan agar tidak mengeluarkan siswa dari lembaga pendidikan, dengan melakukan pembinaan, kecuali terlibat tindak pidana;
k. menyelenggarakan masa orientasi peserta didik yang edukatif dan tanpa kekerasan; dan
l. membentuk pusat kreatifitas anak.
Koreksi Anda
