Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas untuk memenuhi hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, dengan: a. penyediaan puskesmas ramah anak; b. penyediaan ruang menyusui di Kantor Pemerintah maupun swasta; c. penyelenggaraan dan fasilitasi sarana dan prasana Posyandu disetiap banjar dinas/lingkungan; d. penyediaan air bersih; e. penataan ruang terbuka hijau serta lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman; f. penyediaan ruang publik tanpa asap rokok; dan g. fasilitas yang bertujuan menurunkan angka kematian ibu melahirkan dan angka kematian anak serta meningkatkan usia harapan hidup, standar gizi dan standar kesehatan.
Koreksi Anda