Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Teks Saat Ini
Setiap Anak berhak mendapatkan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, dalam bentuk:
a. tidak untuk digugurkan kecuali membahayakan keselamatan ibu;
b. gizi yang baik sejak dalam kandungan;
c. air susu ibu sampai usia dua Tahun;
d. imunisasi dasar lengkap;
e. pemeriksaan kesehatan balita secara berkala;
f. lingkungan bebas asap rokok;
g. kesediaan air bersih;
h. akses jaminan sosial; dan
i. perlindungan dan rehabilitasi dari NAPZA, HIV dan AIDS.
Koreksi Anda
