Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Anak berhak mendapatkan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, dalam bentuk: a. tidak untuk digugurkan kecuali membahayakan keselamatan ibu; b. gizi yang baik sejak dalam kandungan; c. air susu ibu sampai usia dua Tahun; d. imunisasi dasar lengkap; e. pemeriksaan kesehatan balita secara berkala; f. lingkungan bebas asap rokok; g. kesediaan air bersih; h. akses jaminan sosial; dan i. perlindungan dan rehabilitasi dari NAPZA, HIV dan AIDS.
Koreksi Anda