Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas untuk pemenuhan hak anak dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan lingkungan alternatif, dengan:
a. memberikan atau memfasilitasi pengasuhan alternatif bagi anak yang orang tuanya meninggal maupun yang sakit sehingga tidak memungkinkan mengurus anak;
b. memberikan dukungan kesejahteraan kepada semua anak;
c. memenuhi hak tumbuh kembang anak dan melindungi anak penyandang masalah kesejahteraan sosial dan anak yang berhadapan dengan hukum;
d. melindungi anak-anak dari perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia;
e. mengadakan pelatihan untuk orang tua tentang pola asuh anak yang baik atau membentuk lembaga konsultasi bagi keluarga;
f. berperan aktif membantu keluarga dalam menjalankan kewajibannya;
g. mencegah tidak terjadinya perkawinan pada usia anak; dan
h. menyediakan Infrastruktur ramah anak, ruang bermain ramah anak dan rute aman selamat sekolah.
Koreksi Anda
