Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas untuk pemenuhan hak anak dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan lingkungan alternatif, dengan: a. memberikan atau memfasilitasi pengasuhan alternatif bagi anak yang orang tuanya meninggal maupun yang sakit sehingga tidak memungkinkan mengurus anak; b. memberikan dukungan kesejahteraan kepada semua anak; c. memenuhi hak tumbuh kembang anak dan melindungi anak penyandang masalah kesejahteraan sosial dan anak yang berhadapan dengan hukum; d. melindungi anak-anak dari perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia; e. mengadakan pelatihan untuk orang tua tentang pola asuh anak yang baik atau membentuk lembaga konsultasi bagi keluarga; f. berperan aktif membantu keluarga dalam menjalankan kewajibannya; g. mencegah tidak terjadinya perkawinan pada usia anak; dan h. menyediakan Infrastruktur ramah anak, ruang bermain ramah anak dan rute aman selamat sekolah.
Koreksi Anda