Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Anak berhak mendapatkan hak dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dalam bentuk: a. mendapatkan prioritas untuk dibesarkan oleh orangtuanya sendiri; b. tidak dipisahkan dari orangtuanya, kecuali pemisahan tersebut untuk kepentingan anak; c. mendapatkan pola asuh yang baik, santun dan penuh kasih sayang; d. mendapatkan pola asuh yang seimbang dari kedua orangtuanya; e. mendapatkan dukungan kesejahteraan meskipun orangtuanya tidak mampu; f. mendapatkan pengasuhan alternatif dalam hal kedua orangtuanya meninggal atau menderita penyakit yang tidak memungkinkan untuk mengasuh anak; dan g. mendapatkan keharmonisan keluarga.
Koreksi Anda