Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah menyediakan fasilitas untuk pemenuhan Hak Sipil dan Kebebasan Anak, dengan: a. menyelenggarakan pelayanan yang cepat dan mudah dalam pembuatan akte kelahiran; b. melibatkan anak melalui forum anak di tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kota dalam musyawarah rencana pembangunan atau forum-forum lainnya yang sejenis; c. menyediakan call center anak sebagai sarana komunikasi interaktif atau pengaduan yang berkaitan dengan kepentingan anak; d. menyediakan fasilitas informasi yang sehat dan aman dengan melakukan pengawasan terhadap penyelenggara jasa internet; e. menyediakan kartu identitas anak; dan f. menyediaan ruang baca atau pojok baca diruang publik.
Koreksi Anda