Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Anak berhak mendapatkan Hak Sipil dan Kebebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dalam bentuk: a. akte kelahiran; b. kartu identitas anak. c. menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya; d. mendapatkan informasi yang sehat dan aman; e. kebebasan berkumpul dan berorganisasi yang sesuai bagi mereka; f. penjagaan nama baik dan tidak dieksploitasi ke publik tanpa seizin anak tersebut; dan/atau g. berpartisipasi dalam pembangunan melalui forum anak di tingkat desa/kelurahan, kecamatan bahkan tingkat Kabupaten.
Koreksi Anda