Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan perempuan meliputi: a. perlindungan sosial; b. perlindungan ekonomi; dan c. perlindungan hukum. (2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk menjamin kelangsungan hidup perempuan dalam bentuk perlindungan sosial guna menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup yang layak. (3) Perlindungan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk mencegah dan menangani resiko kerentanan akibat dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat untuk kelangsungan hidup perempuan. (4) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam hal memberikan perlindungan terhadap perempuan yang menjadi saksi dan korban tindak kekerasan dan diskriminasi.
Koreksi Anda