Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan usaha yang memakai tempat usaha didalam wilayah pasar sebagaimana Pasal 7 ayat (1) huruf a wajib menandatangani perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang atau badan usaha yang memakai tempat usaha di dalam wilayah pasar sebagaimana Pasal 7 ayat (1) huruf b wajib memiliki surat izin Pemakaian Tempat Usaha dan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemakaian tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
