Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
Teks Saat Ini
(1) Jenis Hak Pemakaian Tempat dalam lokasi pasar dapat berupa :
a. hak sewa tempat usaha untuk jangka waktu tertentu; dan
b. hak Pemakaian Tempat Usaha untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun;
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai hak sewa dan hak pemakaian tempat berjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
O
Koreksi Anda
