Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Hak Pemakaian Tempat dalam lokasi pasar dapat berupa : a. hak sewa tempat usaha untuk jangka waktu tertentu; dan b. hak Pemakaian Tempat Usaha untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun; (2)Ketentuan lebih lanjut mengenai hak sewa dan hak pemakaian tempat berjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota. O
Koreksi Anda