Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
Teks Saat Ini
Setiap orang dan/atau badan usaha yang melakukan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, selain dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
» 4
Koreksi Anda
