Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Kota diberi Wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalm kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana vana berlaku. (2) Wewenang Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah : a. menerima, mencari mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenan dengan tindak pidana pelanggaran agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana tersebut; c. menerima keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengantindak pidana di bidang pelanggaran tersebut; ^ d. menerima bukti-bukti, catatan-catatn dan dokumen-dokumen lain w berkenaan dengan tindak pidana tersebut; e. melakukan pengeledahan untuk menetaptkan bahan bukti pembukuan, pengcatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelakasanaa tugas penyidikan tindak pidana di bidang pelanggaran; g. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruang atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana pada huruf e; h. memotret sesrorang yang berkait dengan tindak pidana tersebut; i. memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi; j. menghentikan penyidikan; k. melakikan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak r*\ pidana menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan; (3) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara.
Koreksi Anda