Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang/badan usaha yang melakuka pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l)clan ayat (2), Pasal (10) ayat (1), Pasal 11, pasal 12 huruf e, Pasal 13 huruf a, huruf b. huruf c dan huruf d dikenan sanksi administrasi melalui tahapan :
a. menutup sementara tempat usaha;
f**\
b. pembatalan Hak Pemakaian Tempat Usaha
(2) Penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikenakan apabila oleh penyelenggara telah diberikan teguran dan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali.
(3) Pembatalan Hak Pemakaian Tempat Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dikenakan apabila setelah dilakukan penutupan sementara, pemilik hak pemakaian tempat usaha tidak menindak lanjuti teguran dan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal keadaan tertentu dapat melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan, dikecualikan tanpa harus memberikan peringatan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali apabila terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) huruf d, e dan f.
BABX PENYIDIKAN
Koreksi Anda
