Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pemakai tempat usaha/pedagang dilaksanakan oleh Walikota melalui Dinas Pengelolaan Pasar. (2) Sebagai upaya pengendalian, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara diberikan teguran dan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali. ^ (3) Apabila teguran dan atau peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan, Walikota berwenang mengambil tindakan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda