Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pemakai tempat usaha/pedagang dilaksanakan oleh Walikota melalui Dinas Pengelolaan Pasar.
(2) Sebagai upaya pengendalian, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara diberikan teguran dan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali.
^
(3) Apabila teguran dan atau peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak diindahkan, Walikota berwenang mengambil tindakan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
