Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Kota Banjarmasin berkewajiban membina pedagang pasar.
(2) Pembinaan pedagang Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
a. memfasilitasi kerja sama wadah para pedagang dalam kemitraan dengan pihak lain baik pada upaya ketersediaan akses pemodalan maupun ketersediaan komoditas barang yang dijual dipasar;
b. memfasilitasi peningkatan kualitas pelayanan kepada konsumen oleh para pedagang baik mengenai kualitas produk, higienitas, takaran kemasan, penyajian/penataan barang maupun dalam pemanfaatan fasilitas pasar;
c. memfasilitasi peningkatan kualitas sumber daya manusia pedagang baik melalui pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;
d. memberikan hak prioritas kepada pedagang lama untuk memperoleh tempat usaha yang baru hasil pembangunan;
e. memfasilitasi pemberian kredit bagi pedagang bekerja sama dengan lembaga keuangan;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Walikota
Koreksi Anda
