Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
Teks Saat Ini
Setiap orang dan/atau badan usaha yang memakai tempat usaha dan umum di dalam wilayah pasar dilarang :
a. bertempat tinggal, berada atau tidur di pasar di luar jam buka pasar;
b. menempatkan kendaraan, alat angkutan atau binatang pada tempat yang di tentukan;
c. mengotori, merusak tempat atau bangunan dan barang inventaris;
d. memasuki pasar bagi orang-orang yang mempunyai luka yang menjijikan atau menderita penyakit menular;
e. melakukan perbuatan asusila di dalam pasar;
f. menggunakan dan/atau memperdagangkan narkotika dan minuman keras, melakukan perjudian atau sejenis serta usaha kegiatan yang dapat /^ mengganggu dan membahayakan keamanan dan ketertiban umum dalam pasar;
Koreksi Anda
