Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
Teks Saat Ini
Setiap orang dan/atau badan usaha yang memakai tempat usaha atau berdagang di dalam wilayah pasar dilarang tanpa izin Walikota :
a. memiliki lebih dari 3 (tiga) tempat usaha dalam 1 (satu) pasar;
b. merombak, menambah, mengubah dan memperluas tempat usahanya;
c. melakukan pemindah tanganan Hak Pemakaian Tempat usaha di dalam pasar, dalam tindakan hukum apapun dan kepada siapapun, kecuali atas persetujuan/izin dari Walikota yang ditetapkan dengan Keputusan, baik selama perizinannya berjalan maupun sesudah nya pencabutan hak sewa berjualan dimaksud;
d. mengubah jenis jualan yang bertentangan dengan persyaratan yang telah ditetapkan;
^
e. mengadakan penyambungan aliran listrik, air, gas dan telepon;
Koreksi Anda
