Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
Teks Saat Ini
Setiap orang dan/ atau badan usaha yang memakai tempat usaha atau berdagang di dalam wilayah pasar wajib :
a. menggunakan tempat berjualan sesuai dengan peruntukan;
b. membayar kewajiban kepada pemerintah kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. menjaga keamanan dan ketertiban tempat usaha, menempatkan dan menyusun barang dagangan beserta inventarisasinya dengan teratur sehingga tidak mengganggu lalu lintas orang dan barang;
d. memelihara kebersihan tempat barang dagangan serta menyediakan tempat sampan yang ditetapkan;
e. menyediakan alat pemadam kebakaran dan mencegah kemungkinan timbul nya bahaya kebakaran di tempat usaha masing-masing;
f. membuka dan menutup tempat usaha nya pada waktu yang telah ditetapkan;
g. mengganti kerugian apabila melakukan pengrusakan bangunan dan barang inventasi daerah;
h. melaksanakan ketentuan pemakaian tempat yang berlaku dan kewajiban lain yang ditetapkanoleh Walikota;
Koreksi Anda
