Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dan/ atau badan usaha yang memakai tempat usaha atau berdagang di dalam wilayah pasar wajib : a. menggunakan tempat berjualan sesuai dengan peruntukan; b. membayar kewajiban kepada pemerintah kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. menjaga keamanan dan ketertiban tempat usaha, menempatkan dan menyusun barang dagangan beserta inventarisasinya dengan teratur sehingga tidak mengganggu lalu lintas orang dan barang; d. memelihara kebersihan tempat barang dagangan serta menyediakan tempat sampan yang ditetapkan; e. menyediakan alat pemadam kebakaran dan mencegah kemungkinan timbul nya bahaya kebakaran di tempat usaha masing-masing; f. membuka dan menutup tempat usaha nya pada waktu yang telah ditetapkan; g. mengganti kerugian apabila melakukan pengrusakan bangunan dan barang inventasi daerah; h. melaksanakan ketentuan pemakaian tempat yang berlaku dan kewajiban lain yang ditetapkanoleh Walikota;
Koreksi Anda