Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan usaha yang memakai tempat di dalam wilayah pasar harus membayar kewajiban yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) menjadi sumber penerimaan pengelolaan di wilayah pasar.
(3) Sumber penerimaan pengelolaan di wilayah pasar sebagaimana pada ayat
(2) meliputi:
a. penerimaan dari pemanfaatan di wilayah pasar;
b. penerimaan jasa administrasi;
O c- hasil kerjasama;
d. pendapatan lain yang sah;
j
Koreksi Anda
