Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan usaha yang memakai tempat di dalam wilayah pasar harus membayar kewajiban yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) menjadi sumber penerimaan pengelolaan di wilayah pasar. (3) Sumber penerimaan pengelolaan di wilayah pasar sebagaimana pada ayat (2) meliputi: a. penerimaan dari pemanfaatan di wilayah pasar; b. penerimaan jasa administrasi; O c- hasil kerjasama; d. pendapatan lain yang sah; j
Koreksi Anda