Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
Teks Saat Ini
Pasar digolongkan sebagai berikut:
a. pasar utama, yaitu tempat perbelanjaan dan atau komplek pertokoan yang berlokasi di pusat kota;
b. pasar lingkungan, yaitu tempat perbelanjaan yang terdiri toko, kios, bak dan los pasar dan terorganisasi dengan baik dan berlokasi di lingkungan permukiman;
c. pasar swasta, yaitu tempat perbelanjaan yang terdiri toko, kios, bak dan los pasar yang dikelola oleh pihak swasta;
d. pasar rakyat, yaitu tempat perbrlanjaan yang terdiri toko,kios, bak dan los pasar yang dikelola oleh pihak masyarakat pedagang/kecamatan;
e. pasar perairan, yaitu pasar yang terjadi transaksi jual beli yang berlokasi di atas air;
O BABV SUMBER PENERIMAAN
Koreksi Anda
