Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
Teks Saat Ini
(1) Hak pemakaian tempat usaha dapat dicabut apabila diperlukan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota dan terhadap tempat berusaha yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
(2) pencabutan hak pemakaian tempat berusaha ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BAB m O JENIS DAN SYARAT
Koreksi Anda
