Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Pengelolaan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Dinas berwenang MENETAPKAN:
a. tempat-tempat sebagai pasar;
b. pembagian tempat pada Pasar;
c. jam buka tutup pasar;
d. batas wilayah pasar;
e. hak pemakaian tempat usaha;
f. jumlah kepemilikan hak pemakaian tempat;
g. perpanjangan hak pemakaian tempat usaha;
h. penggunaan lokasi dan bangunan pasar; dan
i. jenis dan pemanfaatan fasilitas pengunjung;
Koreksi Anda
