Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Pengelolaan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Dinas berwenang MENETAPKAN: a. tempat-tempat sebagai pasar; b. pembagian tempat pada Pasar; c. jam buka tutup pasar; d. batas wilayah pasar; e. hak pemakaian tempat usaha; f. jumlah kepemilikan hak pemakaian tempat; g. perpanjangan hak pemakaian tempat usaha; h. penggunaan lokasi dan bangunan pasar; dan i. jenis dan pemanfaatan fasilitas pengunjung;
Koreksi Anda