Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengelolaan pasar, Dinas bertugas untuk melakukan :
a. pendataan, Pendaftaran dan Penempatan Pedagang;
b. pengelolaan Pendapatan, Penetapan, Penagihan, Penerimaan, Pembukuan dan Pelaporan;
c. pembinaan Kelembagaan, Pelayanan dan Pengaduan Pedagang;
d. pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan Kebersihan;
e. pengembangan dan pemeliharaan Pasar;
(2) Dalam pelakasaan pembinaan kepada pedagang ,dapat dibentuk Organisasi Pengurus Pedagang dalam lingkungan pasar yang diatur dan ditetapkan dengan keputusan Walikota
Koreksi Anda
