Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Banjarmasin.
2. Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Banjarmasin.
3. Walikota adalah Walikota Banjarmasin.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Legislatif Kota Banjarmasin.
5. Dinas adalah Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin.
7. Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kota Banjarmasin.
8. Pengelolaan Pasar dalam Daerah adalah Pengurusan dan Pengembangan Pasar beserta Fasilitas pengunjung.
9. Pasar adalah tempat bertemunya pihak penjual dan pihak pembeli untuk melaksanakan transaksi dimana proses jual beli barang dan jasa {*} terbentuk, yang menurut kelas unuk pelayanan dapat digolongkan menjadi Pasar tradisional dan Pasar modern, atau tempat-tempat tertentu didalam kawasan Pasar khusus disediakan utuk pedagang baik yang dikelola oleh Pemerintah Daerah maupun Swasta.
10. Wilayah Pasar adalah lokasi yang dimiliki dan atau dikelola oleh Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin berupa pasar beserta fasilitas penunjang.
11. Fasilitas Penunjang adalah prasarana dan sarana yang langsung atau tidak langsung mendukung kegiatan pasar yang berada di dalam daerah antara lain hotel dan perkantoran.
12. Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, pemerintah daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa took, kios, counter, los, dan benda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dengan proses jual beli barang /"•^ dagangan melalui tawar menawar.
13. Pedagang adalah perorangan atau badan usaha pemekai tempat usaha yang berdasarkan izin pemakai tempat usaha mempunyai hak memakai tempat usaha di pasar untuk memperdagangkan barang dan jasa.
14. Tempat Berjualan adalah tempat jual beli barang dan /atau jasa di dalam wilayah pasar.
15. Pemindahan Hak adalah pengalihan hak pemakaian tempat berjualan atau pedagang di pasar baik sementara maupun selama berlakunya hak pemakain tempat kepada orang atau badan usaha.
16. Surat Izin Pemakaian Tempat Usaha adalah izin tertulis dari Dinas Pengelolaan Pasar atas pemakaian tempat usaha di pasar.
17. Sertifikat Izin Pemakaian Tempat Usaha adalah bukti kepemilikan hak pemakaian tempat usaha yang berlaku untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun yang dapat dijadikan agunan.
18. Hak Pemakaian Tempat Usaha adalah hak memakai tempat usaha di pasar untuk jangka waktu tertentu dengan kewajiban membayar hak pemakaian tempat usaha di pasar dan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Walikota.
19. Hak Sewa adalah hak yang diberikan kepada seseorang dan/atau badan usaha untuk menggunakan tempat usaha dengan jangka waktu tertentu dan diikat dengan perjanjian.
y
Koreksi Anda
