Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kewajiban penyediaan ruang atau lahan untuk prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 secara nyata tidak membutuhkan prasarana, sarana dan utilitas umum atau karena pertimbangan keserasian lingkungan dan kawasan, maka kewajiban prasarana, sarana dan utilitas umum dapat dipindahkan ke lokasi lain atau disebut relokasi di Daerah. (2) Pengalihan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan nilainya minimal sama dengan prasarana, sarana dan utilitas umum yang menjadi kewajiban Pihak Ketiga. (3) Dalam hal pemindahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mungkin dilaksanakan, maka kewajiban prasarana, sarana dan utilitas ^i umum yang hanya berupa bangunan dapat dikonversi dalam bentuk uang dan/atau barang dengan nilai yang sama dengan prasarana, sarana dan utilitas umum. (4) Dana dan/atau barang hasil konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum. (5) Pengalihan dan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Walikota dan DPRD. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan lokasi dan konversi dalam bentuk uang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Walikota. r\
Koreksi Anda