Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila Pihak Ketiga sudah tidak diketahui lagi keberadaannya dan tidak bertanggung jawab terhadap kewajibannya, maka yang bersangkutan dianggap telah merugikan keuangan negara.
(2) Penyelesaian terhadap kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan melalui upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-imdangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
