Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila Pihak Ketiga dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka kewajiban Prasarana, sarana dan utilitas umum akan diperhitungkan dalam pengurusan/penyelesaian f^\ harta pailit Piliak Ketiga dimaksud.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurusan/penyelesaian harta pailit Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
