Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila penyerahan kewajiban Prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) tidak dipenuhi oleh Piliak Ketiga maka Pemerintah Daerah akan melakukan penagihan terhadap Prasarana, sarana dan utilitas umum, r* (2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila : a. Pihak Ketiga lalai memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan; b. Pihak Ketiga tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan; dan c. terdapat indikasi kuat dan meyakinkan bahwa Pihak Ketiga berupaya untuk menghindar dari kewajiban yang telah ditetapkan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda