Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Prasarana, sarana dan utilitas umum yang sudah dikuasai dan dimiliki serta secara nyata menjadi kewajiban dari Pihak Ketiga tetapi belum diserahkan namun sudah atau belum dipergunakan dan/atau dimanfaatkan oleh pihak lain secara otomatis dalam penguasaan dan kepemilikan Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap Piliak Ketiga yang tidak diketahui keberadaannya.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Prasarana, sarana dan utilitas umum yang menjadi kewajiban Pihak Ketiga yang ditetapkan oleh dokumen teknis.
Koreksi Anda
