Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak Ketiga wajib menyerahkan kewajiban prasarana, sarana dan utilitas umum sesuai Perjanjian Pemenuhan Kewajiban kepada Pemerintah Daerah. (2) Penyerahan kewajiban Prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan dokumen teknis dan administratif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyeralian kewajiban prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda