Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pihak Ketiga wajib menyerahkan kewajiban prasarana, sarana dan utilitas umum sesuai Perjanjian Pemenuhan Kewajiban kepada Pemerintah Daerah.
(2) Penyerahan kewajiban Prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disertai dengan dokumen teknis dan administratif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyeralian kewajiban prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
