Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum, sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dangan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku.
r\
(2) Untuk proses penagihan prasarana, sarana dan utilitas umum yang baru akan dilakukan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
