Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pihak Ketiga selain Instansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 yang tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. sanksi teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu masing-masing 14 (empat belas) hari kerja;
b. dicabut izinnya; dan
c. dihentikan kegiatannya.
f)
(2) Selain dikenakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pihak Ketiga yang tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum yang merugikan keuangan Daerah dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
