Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kepada Instansi Pemerintah Pusat yang tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum sesuai dengan ketentuan Pasal 12 dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. sanksi tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu masing-masing 14 (empat belas) hari kerja; dan
b. dilaporkan kepada PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
(2) Selain dikenakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Instansi Pemerintah Pusat yang tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum yang merugikan keuangan Daerah dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
