Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kepada pimpinan dan atau pegawai SKPD/UKPD yang melalaikan tugas dan kewajibannya dalam pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum, dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu masing-masing 14 (empat belas) hari kerja: atau
b. hukuman disiplin kepegawaian.
o
(2) Selain dikenakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada SKPD/UKPD yang tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum yang merugikan keuangan Daerah dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
