Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan dengan mediasL ^ negosiasi, arbitrase atau pilihan lain dari pihak yang bersengketa.
(2) Apabila penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dapat dicapai kesepakatan, para pihak yang bersengketa dapat mengajukan ke pengadilan,
Koreksi Anda
