Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dilakukan dengan menginformasikan atau melaporkan :
a. penyalahgunaan peruntukan prasarana, sarana dan utilitas umum;
b. penyalahgunaan pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas umum;
c. penyerobotan prasarana, sarana dan utilitas umum oleh pihak lain;
d. pengerusakan prasarana, sarana dan utilitas umum oleh piliak yang f^\ tidak bertanggung jawab; dan
e. keberadaan Pihak Ketiga yang tidak memenuhi kewajiban prasarana, sarana dan utilitas umum.
(2) Camat dan/atau Lurah yang menerima laporan dari mas3'arakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti laporan yang diterima kepada Walikota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum diatur dangan Peraturan Walikota.
n
Koreksi Anda
