Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyediaan prasarana, sarana danutilitas umum masyarakat dapat ikut berperan serta.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan memberikan masukan dalam :
a. penyusunan rencana pembangunan prasarana,sarana dan utilitas umum;
r*)
b. pelaksanaan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum;
c. pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas umum;
d. pemeiiharaan prasarana, sarana dan utilitas umum; dan
e. pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda
