Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyediaan prasarana, sarana danutilitas umum masyarakat dapat ikut berperan serta. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan memberikan masukan dalam : a. penyusunan rencana pembangunan prasarana,sarana dan utilitas umum; r*) b. pelaksanaan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum; c. pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas umum; d. pemeiiharaan prasarana, sarana dan utilitas umum; dan e. pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda