Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
^v
(1) Untuk menjamin perlindungan kepentingan umum dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan dalam pembangunan, penyerahan, perawatan dan/atau pemeiiharaan, serta pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas umum.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk :
a. menjamin kesesuaian pembangunan dengan perencanaan;
b. kelancaran dan ketertiban proses penyerahan;
c. pengamanan fisik;
d. pemanfaatan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya;
e. penggunaan sesuai dengan fungsi, peruntukan serta persetujuan penggunaan;
f. perawatan dan/atau pemeiiharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. tertib administrasi pengelolaan aset Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjutmengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Walikota.
BABX PERAN SERTA MASYARAKAT
Koreksi Anda
