Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
^v (1) Untuk menjamin perlindungan kepentingan umum dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan dalam pembangunan, penyerahan, perawatan dan/atau pemeiiharaan, serta pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas umum. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk : a. menjamin kesesuaian pembangunan dengan perencanaan; b. kelancaran dan ketertiban proses penyerahan; c. pengamanan fisik; d. pemanfaatan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya; e. penggunaan sesuai dengan fungsi, peruntukan serta persetujuan penggunaan; f. perawatan dan/atau pemeiiharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. tertib administrasi pengelolaan aset Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjutmengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Walikota. BABX PERAN SERTA MASYARAKAT
Koreksi Anda