Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Saranayang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah menjadi barang milik daerah dimanfaatkan oleh SKPD/UKPD atau Badan Usaha Milik Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Prasarana dan utilitas umum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah harus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan prasarana, sarana dan f~*) utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
