Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeiiharaan dan perawatan prasarana, sarana dan utilitas umum yang menjadi kewajiban Pihak Ketiga sebelum diserahkan kepada Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab Pihak Ketiga. (2) Pemeiiharaan dan perawatan prasarana, sarana dan utilitas umum setelah diserahkan kepada Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, (3) Pelaksanaan pemeiiharaan dan/atau perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pihak Ketiga atas persetujuan Pemerintah Daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeiiharaan dan/atau perawatan prasarana, sarana dan utilitas umum diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda