Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung Rencana Pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum yang berasal dari kewajiban Pihak Ketiga, Walikota MENETAPKAN SIPPT. (2) Berdasarkan SIPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya disusun perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga. (3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat: a. penegasan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai Piutang ' ' Daerah; b. standarisasi kebutuhan dan nilai ekonomis prasarana, sarana dan utilitas umum yang akan dibangun oleh Pihak Ketiga; c. jadwal pelaksanaan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum; d. waktu penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh Pihak Ketiga kepada Walikota; e. pernyataan kesanggupan Pihak Ketiga; f. ganti kerugian yang besarnya minimal sama dengan nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan g. penyelesaian sengketa apabila Pihak Ketiga wanprestasi. (4) Untuk melaksanakan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kemudahan pelayanan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai SIPPT diatur dalam Peraturan Walikota. BABV PEMBANGUNAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM
Koreksi Anda