Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum yang berasal dari kewajiban Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b direncanakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah, Rencana Detil Tata Ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk memberikan daya guna dan nilai guna yang optimal bagi kepentingan masyarakat, perencanaan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar dan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta kelestarian lingkungan sekitar .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan jenis prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
