Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menyusun rencana kebutuhan Prasarana, sarana dan utilitas umum.
n
(2) Penyusunan rencana kebutuhan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah, Rencana Detil Tata Ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
