Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 antara lain :
a. prasarana :
1. jaringan jalan;
2. jaringan saluran pembuangan air limbah;
3. jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase); dan
4. tempat pembuangan sampan.
b. sarana :
1. sarana pemiagaan/perbelanjaan;
2. sarana pelayanan umum dan pemerintahan;
3. sarana pendidikan;
4. sarana kesehatan;
5. sarana peribadatan;
r^\
6. sarana rekreasi dan olahraga;
7. sarana pemakaman;
8. sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan
9. sarana parkir.
c. utilitas umum :
1. jaringan air bersih;
2. jaringan listrik;
3. jaringan telepon;
4. jaringan gas;
5. jaringan transportasi;
6. pemadam kebakaran; dan
7. sarana penerangan jasa umum.
r^ Pasal7 Penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum bersumber dari
a. Pemerintah Daerah;
b. kewajiban pihak ketiga; atau
c. hibah atau wakaf.
Koreksi Anda
