Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 antara lain : a. prasarana : 1. jaringan jalan; 2. jaringan saluran pembuangan air limbah; 3. jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase); dan 4. tempat pembuangan sampan. b. sarana : 1. sarana pemiagaan/perbelanjaan; 2. sarana pelayanan umum dan pemerintahan; 3. sarana pendidikan; 4. sarana kesehatan; 5. sarana peribadatan; r^\ 6. sarana rekreasi dan olahraga; 7. sarana pemakaman; 8. sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan 9. sarana parkir. c. utilitas umum : 1. jaringan air bersih; 2. jaringan listrik; 3. jaringan telepon; 4. jaringan gas; 5. jaringan transportasi; 6. pemadam kebakaran; dan 7. sarana penerangan jasa umum. r^ Pasal7 Penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum bersumber dari a. Pemerintah Daerah; b. kewajiban pihak ketiga; atau c. hibah atau wakaf.
Koreksi Anda