Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruanglingkup pengaturan dalam Peraturan Daerahmeliputi: a. perencanaan; b. pembangunan; c. penyerahan dan penagihan; d. pemeliharaan dan perawatan; e. penggunaan dan pemanfaatan; dan f. pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda