Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan prasarana, sarana dan utilitas umum diseienggarakan berdasarkan prinsip: a. kepastian hukum; b. kepentingan umum; c. keterbukaan; d. kemitraan; e. keterpaduan; f. keserasian dan keseimbangan: g. akuntabilitas;dan h. keberlanjutan.
Koreksi Anda