Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pengaturan prasarana, sarana dan utilitas umum diseienggarakan berdasarkan prinsip:
a. kepastian hukum;
b. kepentingan umum;
c. keterbukaan;
d. kemitraan;
e. keterpaduan;
f. keserasian dan keseimbangan:
g. akuntabilitas;dan
h. keberlanjutan.
Koreksi Anda
