Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 13 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-iuasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara REPUBLIK INDONESIA Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4. Walikota adalah Walikota Banjarmasin. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin. 6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin. 7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota Banjarmasin. 8. Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat UKPD adalah subordinat atau bagian dari SKPD. 9. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang mernenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat. aman dan nyaman. ^ 10. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi. 11. Utilitas urnum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian. 12. Pembangunan prasarana, sarana dan utilitas urnum adalah penyediaan prasarana, sarana dan utilitas urnum yang dilakukan, baik oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat maupun Pihak Ketiga. 13. Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas urnum adalah penyerahan, penguasaan, tanggung jawab dan kepemilikan atas prasarana, sarana dan utilitas urnum dari pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah. 14. Penagihan adalah meminta kepada pihak ketiga untuk menverahkan prasarana, sarana dan utilitas yang menjadi kewajibannya kepada Pemerintah Daerah. r 15"£K5£^^ ^ -lanjutnya prasarana, sarana danutili^ pemanfaatan 16 =====r;^sr^=,ssl'S's: 17'd^^iSlSU!T ^nggllnaan Tanah *** yang selanjutnya disebut Skan^^^^ d'air^k^^T ^ « ^'S^I^jfS11 °rang. Perr°railganj badan hukum> ^stansi Pemerintah Pusat, atau organisasi dan lembaga lain yang diberikan Surat Izm Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). gaiDenkan Surat ^ 19-Kewajiban prasarana, sarana dan utilitas urnum adalah kewajiban yang dibebankan kepada Pihak Ketiga untuk menyediakan dan/ateu menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas urnum kepada Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam SIPPT. 20. Pengguna prasarana, sarana dan utilitas urnum yang selanjutnya disebu* Pengguna adalah masyarakat di Daerah dan/atau masyarakat dari luar Daerah. 21. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar oleh Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah atas prasarana, sarana dan utilitas urnum yang dapat dinilai dengan uanp sebagai akibat dari SIPPT. 22. Kerugian adalah nilai kerugian yang diderita oleh Pemerintah Daerah yang diakibatkan oleh tidak dipenuhinya kewajiban penyediaan dan/atau O penyerahan prasarana, sarana dan utilitas urnum dari Pihak Ketiga yang diberikan SIPPT. 23. Pengalihan lokasi adalah pemindahan atau perubahan lokasi pembangunan prasarana, sarana dan utilitas urnum yang merupakan kewajiban Pihak Ketiga dari lokasi yang telah ditetapkan dalam SIPPT ke lokasi lain di Daerah. 24. Konversi adalah pemenuhan kewajiban prasarana, sarana dan utilitas urnum oleh Pihak Ketiga dalam bentuk uang. 3. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara REPUBLIK INDONESIA Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara REPUBLIK INDONESIA Nomor 3209); 4. UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); 5. UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara REPUBLIK INDONESIA Nomor 4247); 6. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang ^ Keuangan Negara (Lembaran Negara REPUBLIK 1 INDONESIA Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara REPUBLIK INDONESIA Nomor 4286); 7. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara REPUBLIK INDONESIA Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara REPUBLIK INDONESIA Nomor 4355); 8. UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara REPUBLIK INDONESIA Nomor 4400); 9. UNDANG-UNDANG Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembarar) Negara REPUBLIK mdonesia Tahun 2004 f~>\ Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara REPUBLIK INDONESIA Nomor 4844); 10. UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara REPUBLIK INDONESIA Tahun 2004 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara REPUBLIK INDONESIA Nomor 4459); 11. UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara REPUBLIK INDONESIA Nomor 4725); 12. UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Kota Banjarmasin sebagai Ibukota Negara Kesatuan (Lembaran Negara REPUBLIK INDONESIA Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4744); 13. UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara REPUBLIK INDONESIA Nomor 3587); 14. UNDANG-UNDANG Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846); /-N^ 15. UNDANG-UNDANG Nomor 25 tahun 2009 tentang ' Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara REPUBLIK INDONESIA Nomor 5038); 16. UNDANG-UNDANG Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara REPUBLIK INDONESIA Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara REPUBLIK INDONESIA Nomor 5059); 17. UNDANG-UNDANG Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Pcmukiman (Lembaran Negara REPUBLIK INDONESIA Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara REPUBLIK INDONESIA Nomor 5188); 18. UNDANG-UNDANG Nomor 12 tahun 2011 tentang r"> Pembentukan Peraturan Perundangan (Lembaran Negara REPUBLIK INDONESIA Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5188); 19. UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Llntuk Kepentingan Urnum (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara REPUBLIK INDONESIA Nomor 5280); 20. sebagaimana telah diubah beberapa ^ ™£* rfeneaii UNDANG-UNDANG Nomor 9 lahun ^uio Sa^g Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Non^r23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara ^pubUk INDONESIA Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara REPUBLIK INDONESIA Nomor 5679); 21 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2005 tentang Sandar Akuntansi Pemerintahan (Lembaxan Negara Tahun 2005 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara REPUBLIK INDONESIA Nomor 4503); 22 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 2005 tentang O ' Petunjuk Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (^™bara* Negara REPUBLIK INDONESIA Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara REPUBLIK INDONESIA Nomor 3372); 23. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara REPUBLIK INDONESIA Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara REPUBLIK INDONESIA Nomor 4577); 24. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); ^ 25. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara REPUBLIK INDONESIA Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609); 26. Peraturan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Urnum; 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32); 30. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2008 Nomor 12); 30. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang MilikDaerah (Lembaran Daerah ^^^ Kota BanjarmasinTahun 2009 Nomor 11); 31. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 23), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 16); 32. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin f^ 2013-2032 (Lembaran Daerah Kota BanjarmasinTahun 2013 Nomor 5); 33. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota BanjarmasinTahun 2014 Nomor 3); Dengan Perseiujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN dan WALIKOTA BANJARMASIN MENETAPKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PRASARANA,SARANA DAN UTILITAS UMUM. n r^
Koreksi Anda