Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Daerah. (2) Pemerintah Daerah MENETAPKAN Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ^) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dengan Rencana Rinci Tata Ruang dan Wilayah Daerah. (3) Pemerintah Daerah MENETAPKAN Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dengan Rencana Rinci Tata Ruang dan Wilayah Daerah.
Koreksi Anda