Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah MENETAPKAN Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ^) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dengan Rencana Rinci Tata Ruang dan Wilayah Daerah.
(3) Pemerintah Daerah MENETAPKAN Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dengan Rencana Rinci Tata Ruang dan Wilayah Daerah.
Koreksi Anda
