Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(3) huruf b, dilakukan terhadap kebenaran laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dengan pelaksanaan di lapangan.
(2) Apabila hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terbukti terjadi penyimpangan, Walikota berkewajiban mengambil langkah penyelesaian sesuai ketentuan perundang- undangan.
c. pemangku kepentingan terkait;
d. perguruan tinggi yang menguasai materi; dan
e. masyarakat petani.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja dan fungsi tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
